kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Perhatian! Mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit tanpa PIN akan ditolak


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:05 WIB
Perhatian! Mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit tanpa PIN akan ditolak
ILUSTRASI.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Saat pandemi corona, pembayaran non-tunai menjadi pilihan. Uang elektronik menjadi idola. Nah di masa new normal, uang elektronik memberikan kemudahan pembayaran di merchant menggunakan QR Code saat ini menjadi tren masyarakat.

Pembayaran menggunakan uang elektronik memang mudah. Tapi tidak banyak gimmick yang diperoleh masyarakat.  Berbeda dengan kartu kredit yang menyediakan beragam gimmick. Sebut saja mendapatkan point reward setiap pemakaian kartu kredit. Jika dikumpulkan bisa ditukarkan untuk belanja lagi atau ditukar dengan berbagai hadiah.  Inilah yang menyebabkan transaksi kartu kredit masih menjadi favorit. 

Betul akibat wabah corona volume belanja turun. Dari 26,3 juta di Maret 2020 menjadi 18,75 juta di April 2020. Begitu pula nominal transaksi turun dari Rp 23,26 triliun di Maret 2020 menjadi tinggal Rp 15,25 triliun di April 2020. Namun seiring new normal, transaksi menggunakan kartu kredit adiperkirakan kan meningkat. 

Nah, sebagian dari Anda barangkali ada yang lupa, mulai 1 Juli 2020 mendatang, sesuai aturan Bank Indonesia (BI), transaksi kartu kredit harus menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit. Jika tanpa PIN, mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit akan ditolak.   

Bagi  Anda yang belum bikin PIN kartu kredit, begini caranya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×