kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Perhatian! Mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit tanpa PIN akan ditolak


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:05 WIB
Perhatian! Mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit tanpa PIN akan ditolak
ILUSTRASI.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Saat pandemi corona, pembayaran non-tunai menjadi pilihan. Uang elektronik menjadi idola. Nah di masa new normal, uang elektronik memberikan kemudahan pembayaran di merchant menggunakan QR Code saat ini menjadi tren masyarakat.

Pembayaran menggunakan uang elektronik memang mudah. Tapi tidak banyak gimmick yang diperoleh masyarakat.  Berbeda dengan kartu kredit yang menyediakan beragam gimmick. Sebut saja mendapatkan point reward setiap pemakaian kartu kredit. Jika dikumpulkan bisa ditukarkan untuk belanja lagi atau ditukar dengan berbagai hadiah.  Inilah yang menyebabkan transaksi kartu kredit masih menjadi favorit. 

Betul akibat wabah corona volume belanja turun. Dari 26,3 juta di Maret 2020 menjadi 18,75 juta di April 2020. Begitu pula nominal transaksi turun dari Rp 23,26 triliun di Maret 2020 menjadi tinggal Rp 15,25 triliun di April 2020. Namun seiring new normal, transaksi menggunakan kartu kredit adiperkirakan kan meningkat. 

Nah, sebagian dari Anda barangkali ada yang lupa, mulai 1 Juli 2020 mendatang, sesuai aturan Bank Indonesia (BI), transaksi kartu kredit harus menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit. Jika tanpa PIN, mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit akan ditolak.   

Bagi  Anda yang belum bikin PIN kartu kredit, begini caranya. 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×