Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia menambahkan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi illegal sebanyak 508 pengaduan.
Sementara, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sebanyak 1.740 akun di periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 149 akun investasi illegal, dan 1.591 akun pinjaman online illegal.
Lanjut Friderica, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
“Tercatat juga sebanyak 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110.263.395.457 per 25 Juli 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 165,18 Triliun pada Juni 2024
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan.
“Tujuannya agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News