kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan, OJK Rilis POJK 12 Tahun 2022


Senin, 01 Agustus 2022 / 14:37 WIB
Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan, OJK Rilis POJK 12 Tahun 2022
ILUSTRASI. Pengoptimalan pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)


Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembaharuan dan penyempurnaan beleid dalam pengoptimalan pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ke depannya.

Regulasi anyar ini ditujukkan untuk mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam merealisasikan mandat baru untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi Indonesia supaya fasilitas pendanaan berjalan secara optimal dari pasar sekunder perumahan.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Direksi Baru Sarana Multigriya Finansial (SMF)

"Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022," tulis Darmansyah Direktur Hubungan Masyarakat OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/8/2022).

Diketahui, baru-baru ini secara resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik direksi baru SMF. Dengan pengesahan ini, Sri Mulyani berharap SMF bisa menjadi Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam membantu pemerintah.

Dalam sistem pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia, SMF berperan penyaluran Kredit Pemilik Rumah (KPR) kepada konsumen melalui perbankan.

Bertepatan dengan itu, OJK pun memfasilitasi pembiayaan sekunder perumahan di SMF agar lebih optimal. Adapun regulasi yang mengalami perubahan pada beleid POJK No 12 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 huruf B yang berbunyi,"Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan untuk mendukung pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman,"

Di POJK yang sebelumnya ini mengungkapkan bahwa Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan kepada Lembaga Penyalur KPR.

Lebih lanjut, pasal 11 pun turut diganti menjadi 'berasal dari kredit/pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman' dari yang sebelum sumber kredit hanya diberlakukan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Dari peraturan tersebut, artinya OJK telah memperluas jangkauan dalam pembiayaan pembiayaan sekunder perumahan.

Tidak hanya itu, penyempurnaan juga dilakukan terkait struktur organisasi dengan menambahkan fungsi kepatuhan; ketentuan rencana bisnis dan penyertaan langsung, serta penyisihan penghapusan aset dan cadangan kerugian penurunan nilai. Terakhir, ketentuan pengawasan berbasis risiko turut disempurnakan.

Baca Juga: Kolaborasi SMF dan PNM Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah

Selain ditambahkan, ada beberapa poin juga dirubah termasuk aset dasar kredit/pembiayaan, waktu pelaporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi PPSP, waktu penyampaian hasil penilaian tingkat risiko, jangka waktu pelaporan perubahan alamat kantor, pelaporan pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah.

Pembaharuan POJK baru ini pun dilakukan penambahan bagi poin-poin yang masih belum maksimal dalam realisasi. Adapun hal-hal yang ditambahkan sebagai berikut, kriteria dan pencatatan kumpulan aset keuangan, pemberlakuan tingkat kesehatan bagi kegiatan usaha PPSP berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×