Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pemberian izin dibentuknya asosiasi pergadaian berdasarkan surat S-5/D.05/2018 yang bertanggal 15 Januari 2018. Asosiasi itu bernama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).
Ketua Umum PPGI Harianto Widodo salah satu fungsi asosiasi untuk menyusun standar etika dalam melakukan bisnis gadai. “Ini melindungi nasabah, disamping menjaga kesehatan industri gadai sendiri,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Selain itu dengan adanya asosiasi ini, diharapkan bisa menjadi wadah bagi industri gadai untuk mengusulkan regulasi yang berdampak positif bagi industri terhadap regulator. “Nanti regulator akan berhubungan dengan asosiasi,” jelas Harianto.
Harianto melihat selama ini pertumbuhan perusahaan gadai juga dinilai masif. Oleh karenanya ia menyimpulkan karena ada kebutuhan masyarakat terhadap gadai, maka dirasa perlu ada peraturan. Dengan adanya asosiasi, setiap pemain bisnis gadai akan saling menginformasikan untuk kebaikan industri.
Harianto yang juga menjabat sebagai Direktur Produk PT Pegadaian juga merasa tidak terancam dengan masifnya pertumbuhan bisnis gadai swasta. Justru, ia menyambut baik akan hal tersebut.
“Masalah kompetisi, pada saat industri membesar ya semua bisa jadi berkompetisi dengan sehat. Kalau kompetisi sehat, yang diuntungkan masyarakat. Jadi itu tujuannya,” tutup Harianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News