Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pakar hukum perbankan Sutito mengatakan, kasus seperti penempatan dana Grup Bakrie di Bank Capital sebenarnya sudah lama terjadi. Untuk menangani masalah ini, otoritas pasar modal dan perbankan harus berkoordinasi.
Dari sisi emiten, pengusutan kasus pelaporan ini bisa dimulai dari koordinasi antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). "BEI harus segera memanggil manajemen dan meminta keterangan dari emiten tersebut mengenai penempatan dana mereka di Bank Capital," imbuh Sutito.
Jika laporan dari emiten terbukti fiktif, emiten berarti melakukan tindak pidana. Sebab, telah menyampaikan laporan material yang tidak benar.
Namun, agar tidak gegabah menyimpulkan tindakan emiten ini merupakan tindakan pidana, di sinilah perlunya koordinasi Bapepam-LK dengan Bank Indonesia (BI) untuk penyelidikan terhadap bank yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Bapepam-LK meminta bantuan BI agar memeriksa Bank Capital. Apakah betul ada pihak ketiga yang ditempatkan di sana? Jumlahnya berapa dan dilihat bagaimana mutasinya atau perubahan-perubahannya. Jangan-jangan memang betul ada dana di bank tersebut, namun terjadi penggelapan.
Semangat koordinasi ini harus ada untuk melindungi investor maupun nasabah. Lebih-lebih jika laporan mereka terbukti fiktif, ini namanya melanggar keterbukaan informasi. Jadi, nanti perlu dicocokkan secara detail antara laporan emiten dengan laporan dari bank. Bapepam-LK dan BI harus saling mengecek dengan melakukan konfirmasi ke pihak emiten dan bank yang bersangkutan. Kedua otoritas harus cepat bergerak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News