kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   0,00   0,00%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PermataBank Syariah belum berniat spin-off


Kamis, 21 November 2013 / 16:43 WIB
ILUSTRASI. Promo Flash Sale berlaku untuk menu Katsu Bento (dok/Gokana)


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. PermataBank Syariah menegaskan belum ada rencana melakukan spin off
dalam waktu dekat. Alasannya, PermataBank Syariah masih ingin berkonsentrasi melakukan ekspansi dengan lebih efisien.

Menurut Kepala Unit Usaha Syariah PermataBank Syariah, Ahmad K Permana, batas waktu bagi Unit Usaha Syariah (UUS) untuk lepas dari induk Bank Konvensional dan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) masih lama, yakni 2023.

"Jadi sekarang kami nikmati saja dulu sebagai UUS," kata Ahmad pada sejumlah wartawan seusai peresmian Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) ke 15 di Tebet, Jakarta, Kamis, (21/11).

Ahmad menegaskan PermataBank Syariah tak memiliki kendala terkait kecukupan modal untuk melakukan spin-off. Modal disetor PermataBank Syariah saat ini sudah mencapai Rp 1,4 triliun.

PermataBank Syariah tak mematok target pasti apakah spin-off akan dilakukan lebih awal atau menunggu hingga tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/10/PBI/2009, UUS wajib dilakukan spin-off dari induk Bank Umum Konvensional (BUK) apabila nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya. Kewajiban ini berlaku paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×