kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PermataBank Syariah belum berniat spin-off


Kamis, 21 November 2013 / 16:43 WIB
PermataBank Syariah belum berniat spin-off
ILUSTRASI. Promo Flash Sale berlaku untuk menu Katsu Bento (dok/Gokana)


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. PermataBank Syariah menegaskan belum ada rencana melakukan spin off
dalam waktu dekat. Alasannya, PermataBank Syariah masih ingin berkonsentrasi melakukan ekspansi dengan lebih efisien.

Menurut Kepala Unit Usaha Syariah PermataBank Syariah, Ahmad K Permana, batas waktu bagi Unit Usaha Syariah (UUS) untuk lepas dari induk Bank Konvensional dan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) masih lama, yakni 2023.

"Jadi sekarang kami nikmati saja dulu sebagai UUS," kata Ahmad pada sejumlah wartawan seusai peresmian Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) ke 15 di Tebet, Jakarta, Kamis, (21/11).

Ahmad menegaskan PermataBank Syariah tak memiliki kendala terkait kecukupan modal untuk melakukan spin-off. Modal disetor PermataBank Syariah saat ini sudah mencapai Rp 1,4 triliun.

PermataBank Syariah tak mematok target pasti apakah spin-off akan dilakukan lebih awal atau menunggu hingga tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/10/PBI/2009, UUS wajib dilakukan spin-off dari induk Bank Umum Konvensional (BUK) apabila nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya. Kewajiban ini berlaku paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×