Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan teknologi di industri asuransi dinilai makin penting. Tak hanya sebagai sarana penjualan, namun juga untuk meningkatkan layanan. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang telah menggunakan aplikasi e-Claim untuk memudahkan proses pengajuan klaim dari nasabah.
E-Claim adalah fasilitas klaim kesehatan yang dapat diajukan dengan menggunakan media elektronik mulai dari e-mail, WhatsApp sampai LINE. Caranya dengan mengirim foto dokumen klaim melalui WhatsApp atau LINE ke nomor (62-0821) 1000 2929 atau e-mail eclaim@sequislife.com.
Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life Yeoh Ah Thoo menyebut, inovasi e-Claim ini dilakukan untuk memudahkan nasabah melakukan klaim dengan total maksimal kuitansi Rp 3 juta per satu kali rangkaian perawatan.
Dokumen pengajuan klaim terdiri dari Surat Keterangan Dokter (SKD), foto kuitansi asli beserta perinciannya dan foto KTP. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Sequis di hari yang sama. Jika dokumen dinyatakan lengkap maka Sequis akan melakukan analisa klaim dan memberikan keputusan klaimnya. Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan keputusan klaim tersebut dari Sequis melalui SMS sekitar 3 hari kerja.
Namun jika dokumen tidak lengkap maka pengajuan klaim tidak dapat diproses dan nasabah harus mengajukan kembali melalui proses normal. Jangan lupa sertakan nomor polis, nama pasien/tertanggung, nomor rekening pemegang polis dan nama lengkap yang mengajukan klaim di bagian bawah pesan.
“Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim. Sequis selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap nasabahnya, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Menurut Yeoh, fasilitas pengajuan klaim melalui e-Claim dapat dilakukan oleh pemegang polis atau agen dari polis tersebut.Jika pengajuan klaim dilakukan pihak lain, perlu menyertakan persetujuan secara tertulis dari pemegang polis. Jika terdapat perbedaan antara yang mengajukan klaim dengan pihak-pihak yang tercantum pada polis maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemegang polis.
Pengajuan e-Claim yang dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB akan menerima keputusan klaim pada hari yang sama namun jika diterima di atas pukul 14.00 WIB atau hari libur maka akan diberikan keputusan klaim pada H+1 hari kerja berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News