kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan asuransi beri perlindungan atas risiko Covid-19


Sabtu, 27 Maret 2021 / 21:00 WIB
Perusahaan asuransi beri perlindungan atas risiko Covid-19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Nasabah harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak didiagnosis Covid-19. Jika waktu isolasi melebihi perkiraan dokter maka harus memberikan surat pengantar tambahan dari dokter untuk menjelaskan alasan penambahan waktu isolasi.

Baca Juga: Ada pandemi, bisnis asuransi kesehatan terus berkembang

Ia menyebutkan bahwa jumlah biaya yang ditanggung oleh Sequis selama isolasi mandiri akan mengacu pada ketentuan polis. Jumlahnya akan mengurangi limit tahunan serta limit seumur hidup dari polis.

Sequis Life telah membayarkan klaim kesehatan terkait Covid-19 senilai Rp 27,38 miliar yang berasal dari 1.138 kasus di tahun 2020. Nilai klaim tersebut sekitar 11% dari total klaim kesehatan tahun lalu lebih dari Rp 255 miliar.

Asuransi Kesehatan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan masyarakat akan tetap mencari asuransi kesehatan walau pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

Alasannya, mereka membutuhkan perlindungan tambahan karena virus ini belum bisa hilang 100% walau sudah ada vaksin.

"Masyarakat sudah tahu, Covid-19 tidak bisa hilang karena sewaktu - waktu bisa terkena lagi. Jadi, ada sebagian masyarakat perlu penanganan secara cepat, dan kamar perawatan VIP melalui asuransi komersial," kata kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah permintaan asuransi kesehatan seiring peningkatan kebutuhan serta kesadaran masyarakat akan proteksi diri.

Berdasarkan data AAJI, premi asuransi kesehatan naik hingga 12,25% yoy menjadi Rp 5,68 triliun pada kuartal IV 2020. Kenaikan itu merata baik dari asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan kumpulan maupun asuransi kecelakaan kumpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×