kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan asuransi beri perlindungan atas risiko Covid-19


Sabtu, 27 Maret 2021 / 21:00 WIB
Perusahaan asuransi beri perlindungan atas risiko Covid-19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang terpapar virus corona. Bahkan, mereka tetap memberikan perlindungan meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Misalnya saja, AXA Mandiri menyediakan layanan bagi nasabah terdiagnosis Covid-19 berupa biaya rawat inap serta kemudahan klaim. Layanan ini diberikan berdasarkan  manfaat serta proteksi yang dipilih oleh pemegang polis.

Hingga Oktober 2020, perusahaan telah membayarkan klaim nasabah terkena Covid-19 senilai Rp 13 miliar. Seiring bertambahnya jumlah permohonan klaim, AXA Mandiri kembali membayar biaya perawatan pasien Covid-19 bernilai ratusan juta pada Januari lalu.

"Kami membayarkan perawatan kepada seorang nasabah sekitar Rp 500 juta yang merupakan bukti bahwa kami mampu melaksanakan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, dalam diskusi daring Kamis (4/3).

Baca Juga: Sepanjang 2021, OJK sudah terbitkan 7 POJK

Perusahaan juga menyediakan layanan lain untuk mencegah penularan Covid seperti penyediaan fasilitas telemedicine melalui konsultasi gratis dengan dokter, pengiriman obat-obatan, layanan test Swab di rumah, dan konsultasi kesehatan mental.

Selain AXA Mandiri, Sequis Life juga memberikan perlindungan bagi nasabah terpapar virus ini. Sejak April 2020, perusahaan memberikan manfaat penggantian biaya bagi nasabah yang terinfeksi covid-19 serta fasilitas isolasi mandiri (isoman)

Kemudian menanggung biaya tes Pcr dan Swab, konsultasi dokter, obat-obatan dan vitamin serta isoman di rumah sakit maupun tempat umum yang memenuhi kriteria. Misalnya gelanggang olahraga atau hotel yang secara formal bekerja sama dengan pemerintah.

Head of Health Claim Department Sequis A.P Hendratno mengatakan, bagi nasabah yang ingin mendapatkan manfaat isolasi mandiri maka perlu melakukan tes PCR dan Swab lebih dahulu. Nantinya, seluruh biaya akan diganti jika hasil tes terbukti positif.

"Pasien juga perlu menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan gejala dan hasil pemeriksaan fisik serta surat rujukan dokter agar pasien melakukan isolasi serta perkiraan lama isolasi yang dibutuhkan," katanya.

Nasabah harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak didiagnosis Covid-19. Jika waktu isolasi melebihi perkiraan dokter maka harus memberikan surat pengantar tambahan dari dokter untuk menjelaskan alasan penambahan waktu isolasi.

Baca Juga: Ada pandemi, bisnis asuransi kesehatan terus berkembang

Ia menyebutkan bahwa jumlah biaya yang ditanggung oleh Sequis selama isolasi mandiri akan mengacu pada ketentuan polis. Jumlahnya akan mengurangi limit tahunan serta limit seumur hidup dari polis.

Sequis Life telah membayarkan klaim kesehatan terkait Covid-19 senilai Rp 27,38 miliar yang berasal dari 1.138 kasus di tahun 2020. Nilai klaim tersebut sekitar 11% dari total klaim kesehatan tahun lalu lebih dari Rp 255 miliar.

Asuransi Kesehatan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan masyarakat akan tetap mencari asuransi kesehatan walau pemerintah telah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

Alasannya, mereka membutuhkan perlindungan tambahan karena virus ini belum bisa hilang 100% walau sudah ada vaksin.

"Masyarakat sudah tahu, Covid-19 tidak bisa hilang karena sewaktu - waktu bisa terkena lagi. Jadi, ada sebagian masyarakat perlu penanganan secara cepat, dan kamar perawatan VIP melalui asuransi komersial," kata kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah permintaan asuransi kesehatan seiring peningkatan kebutuhan serta kesadaran masyarakat akan proteksi diri.

Berdasarkan data AAJI, premi asuransi kesehatan naik hingga 12,25% yoy menjadi Rp 5,68 triliun pada kuartal IV 2020. Kenaikan itu merata baik dari asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan kumpulan maupun asuransi kecelakaan kumpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×