kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Perusahaan fintech yang belum lapor ke OJK ilegal


Senin, 28 Maret 2016 / 06:36 WIB
Perusahaan fintech yang belum lapor ke OJK ilegal


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis tekhnologi atau financial techonolgy (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK, namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan jaris harus segera minta izin ke OJK. Menurut Dumoly, saat ini OJK terbilang proaktif berdiskusi dengan perusahaan fintech.

Meskipun belum banyak yang secara resmi mengajukan izin, OJK tengah bersiap untuk membuat Peraturan OJK (POJK) yang mengatur bisnis Fintech. "Perlindungan kepada konsumen akan diutamakan dalam POJK tersebut. Modal minimum juga akan dipertimbangkan," terang Dumoly pada Minggu (27/3).

Sekalipun pelaku usaha mengklaim telah mengajukan izin ke Kementerian Koperasi dan UMKM, OJK dengan tegas mengatakan semua perusahaan Fintech harus tetap melapor dulu ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×