kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Perusahaan fintech yang belum lapor ke OJK ilegal


Senin, 28 Maret 2016 / 06:36 WIB
Perusahaan fintech yang belum lapor ke OJK ilegal


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis tekhnologi atau financial techonolgy (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK, namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan jaris harus segera minta izin ke OJK. Menurut Dumoly, saat ini OJK terbilang proaktif berdiskusi dengan perusahaan fintech.

Meskipun belum banyak yang secara resmi mengajukan izin, OJK tengah bersiap untuk membuat Peraturan OJK (POJK) yang mengatur bisnis Fintech. "Perlindungan kepada konsumen akan diutamakan dalam POJK tersebut. Modal minimum juga akan dipertimbangkan," terang Dumoly pada Minggu (27/3).

Sekalipun pelaku usaha mengklaim telah mengajukan izin ke Kementerian Koperasi dan UMKM, OJK dengan tegas mengatakan semua perusahaan Fintech harus tetap melapor dulu ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×