kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Perusahaan Pembiayaan Tentang Fee OJK


Rabu, 07 Juli 2010 / 08:10 WIB
Perusahaan Pembiayaan Tentang Fee OJK


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Satu demi satu, industri mulai mengkritik penarikan fee dari industri jasa keuangan yang nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kali ini giliran perusahaan pembiayaan.

Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Stanley Setia Atmadja mengungkapkan, fee tersebut seharusnya tidak dikenakan, mengingat biaya operasional multifinance sudah sangat tinggi.

Tingginya biaya operasional multifinance lantaran industri tidak mempunyai data pelanggan yang lengkap dan terkini. Alhasil, multifinance harus melakukan survei untuk melakukan proses persetujuan kredit. "Dan ini membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak," cetus Stanley.

Stanley mencontohkan jumlah tenaga kerja yang ada di Adira yang terus bertambah. Saat ini, jumlah karyawan Adira sekitar 20.000 orang. Dan setiap tahun, jumlahnya terus bertambah 10% sampai 15%.

"Makanya kalau dibebankan fee lagi, industri multifinance akan mempunyai beban biaya yang sangat tinggi," tandasnya. Dan yang tambah memberatkan, multifinance juga harus menanggung beban kredit macet yang merupakan komponen biaya operasional.

Untuk itulah, Stanley bilang, industri multifinance seharusnya tidak dikenakan fee tambahan, kecuali fee tersebut bisa membantu memberikan efisiensi terhadap proses operasional, terutama dalam pengecekan data kredit pelanggan.

Direktur Utama FIF Suhartono menambahkan, pemerintah harus menyampaikan manfaat dibalik adanya pengenaan fee tersebut. "Hal itu yang harus dijelaskan ke pelaku atau asosiasi terkait. Selama manfaatnya pasti, maka tidak akan menjadi masalah" tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×