kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya


Rabu, 18 September 2019 / 06:04 WIB
Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya
ILUSTRASI. BPJS kerjasama dengan Perusahaan Asuransi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9).

Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada. 

Baca Juga: Tekor BPJS Kesehatan Tak Cukup Ditambal Dengan Kenaikan Iuran premium

Nah, dengan perluasan kerjasama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan. Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumahsakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.

“Kami berharap, perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki,” ujar Dumasi.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Emiten Rumahsakit Ikut Senang premium

Lewat kerjasama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT. Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah juga memaksimalkan manfaat dari AKT BPJS Kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×