kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,86   -28,87   -3.11%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Selasa, 02 November 2021 / 05:00 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah tahu, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah? Fasilitas yang dimaksud  berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. 

Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Persyaratan dan cara mendapatkan pembiayaan rumah sudah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa MLT dan manfaat lain sebagaimana dimaksud bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). 

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD Untuk Daftar 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Lantas bagaimana persyaratan agar bisa mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP? Secara umumnya sebagai berikut. 

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Baca Juga: Optimalkan Kredit Rumah buat Peserta BP Jamsostek

Syarat Mendapatkan KPR

  • Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta
  • Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan
  • Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat Mendapatkan PUMP 

  • Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150 juta
  • Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Besaran PUMP diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. 

Baca Juga: Cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 & 5, login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Mendapatkan PRP 

  • Apabila suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran PRP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta
  • Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: 3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta

Cara Mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP 

  • Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
  • Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
  • Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate)
  • Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate)
  • Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Muhdany Yusuf Laksono
Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya: Ini daftar lengkap dan cara membayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×