kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Petinggi UOB Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan


Selasa, 29 Mei 2018 / 16:01 WIB
Petinggi UOB Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan
ILUSTRASI.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank UOB Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan dalam jabatan. Hal ini diketahui dalam laporan polisi No. LP/2465/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum Polri daerah Metro Jaya yang diterima Kontan.co.id.

Laporan polisi ini masuk pada 5 Mei 2018. Andry yang merupakan pelapor melaporkan dua orang petinggi UOB Indonesia yaitu Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto terkait penggelapan dalam jabatan.

Petinggi UOB yang dilaporkan ini masing-masing Herman merupakan HR Shared Service Head UOB Indonesia dan Tunggul Judanto yang merupakan HR Policy Governance dan Employee Relation Head UOB Indonesia.

Dalam laporan Andry ini ada dua saksi yang disebut yaitu Joddy dan Gouw Po Lian. Terkait hal ini, perwakilan UOB Indonesia memberikan tanggapan.

Maya Rizano, Head of Corporate Communications UOB Indonesia bilang akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "UOB Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," kata Maya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/5).

Menurut UOB Indonesia, Andry sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industria. UOB Indonesia akan menunggu dan bersikap patuh pada keputusan hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×