kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pialang gencar protes tarif komisi baru


Sabtu, 08 Februari 2014 / 10:00 WIB
Pialang gencar protes tarif komisi baru
ILUSTRASI. 5 Essential Oil yang Bisa Mengatasi Hiperpigmentasi Kulit.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberlakukan aturan tarif premi, Anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), masih menyatakan keberatan atas pemberlakuan Surat Edaran Tarif Premi Asuransi kendaraan bermotor dan properti.

Para anggota Apparindo keberatan atas pemberlakuan besar komisi yang tidak menguntungkan dan mengancam usaha mereka dalam jangka panjang. Andreas Freddy Pieloor, pelaku pialang asuransi, mengatakan Jumat kemarin, para anggota yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut mengadakan pertemuan dengan pengurus Apparindo.

"Hasil pertemuan itu adalah kami para anggota Apparindo yang berkeberatan, meminta kepada pengurus Apparindo agar menyampaikan keluhan kami ke OJK," ujar Freddy kepada KONTAN, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, pengurus Apparindo akan bertemu dengan OJK pada Senin (10/2). Bila hasil pertemuan itu positif, pihaknya mungkin menerima. Namun sebaliknya, apabila hasil negatif pihaknya akan mengadakan musyawarah lanjutan untuk membahas keputusan tersebut.

Freddy mengatakan, hasil positif yang ditunggu para pialang adalah bila OJK melakukan revisi SE tersebut. Adapun hal-hal yang ingin direvisi adalah mengenai besaran tarif komisi. Pihaknya juga keberatan mengenai adanya komisi yang diberikan ke perbankan dan perusahaan multifinance.

Pialang asuransi mengatakan, hal negatif adalah apabila OJK tidak melakukan revisi SE tersebut, dan tetap menjalankan SE itu. Terkait rencana OJK yang akan melakukan evaluasi aturan setiap enam bulan, Freddy menginginkan revisi itu harus dilakukan sedini mungkin.

"Enam bulan bisa-bisa bisnis kami sudah berhenti. Apakah harus tunggu kerugian kita lalu baru revisi?" ujar Freddy. Sekadar mengingatkan, surat edaran OJK menetapkan tarif asuransi dengan batas atas dan batas bawah. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×