Reporter: Ahmad Febrian, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu modal pendanaan yang dapat dipinjam oleh pelaku UMKM adalah ULaMM atau Unit Layanan Modal Mikro. Ini adalah layanan pinjaman modal bagi usaha mikro kecil dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
ULaMM lebih dari sekedar lembaga pembiayaan bagi nasabah usaha mikro kecil. Tidak hanya memberikan pinjaman modal, layanan dari PNM ini juga disertai dengan jasa pembinaan, pelatihan dan pendampingan usaha bagi para nasabah usaha mikro kecil.
Sistem permodalan ULaMM juga cocok untuk pebisnis UMKM khususnya untuk modal kerja atau operasional. ULaMM tidak hanya memberikan pinjaman modal. tetapi juga berbagai program pelatihan, jasa konsultasi.
Baca Juga: Yuk, Mulai Usaha dengan Permodalan dari ULaMM PNM
Tidak hanya itu, ULaMM menyediakan layanan ULaMM Konvensional dan Syariah. Adanya dua layanan ini seseorang dapat memilih model permodalan sesuai dengan preferensinya.
Apabila calon pebisnis tertarik untuk mengajukan pinjaman ULaMM Konvensional, bunga yang harus dikeluarkan adalah sebesar 19%-25% per tahun. ULaMM Konvensional sendiri menawarkan sederet manfaat, mulai dari:
Persyaratan peminjaman dengan prosedur yang jelas dan angsuran ringan;
Penyertaan pendampingan usaha dan pelatihan;
Jasa konsultasi usaha untuk para nasabah;
Dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.
Sementara ULaMM Syariah layanan ini menyediakan pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Sama-Sama Menguntungkan, Ini Layanan Permodalan ULaMM Konvensional dan Syariah
Dalam pelaksanaannya, ULaMM Syariah memiliki akad, yakni kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News