kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,13   2,70   0.30%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak, Ini Bedanya ULaMM Syariah dengan ULaMM Konvensional


Senin, 22 Januari 2024 / 20:47 WIB
Simak, Ini Bedanya ULaMM Syariah dengan ULaMM Konvensional


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Tim KONTAN | Editor: Wendi Setiyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalankan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang tidak hanya menjadi lembaga pembiayaan saja tetapi juga disertai jasa pembinaan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi para nasabah usaha mikro kecil. Melalui cara ini diharapkan dapat membantu nasabah mengembangkan kapasitas usahanya, sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

Layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil yang diluncurkan pada Agustus 2008 ini  dilakukan secara langsung bagi perorangan maupun bidang usaha dalam bentuk konvensional maupun syariah.

Melansir laman resmi Permodalan Nasional Madani, secara umum ULaMM memiliki sederet manfaat yakni gerai layanan di bawah satu atap atau "One Stop Shopping" bagi para pengusaha mikro dan kecil dilengkapi dengan berbagai dukungan teknis bagi nasabah.

Kemudian, persyaratan peminjaman dengan prosedur yang jelas dan angsuran ringan, penyertaan pendampingan usaha dan pelatihan. Lalu jasa konsultasi usaha untuk para nasabah dan dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.

Pembiayaan ULaMM yang diberikan dalam bentuk syariah dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi pelaku usaha UMKM.

Prinsip transaksi PNM ULaMM syariah ialah kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd). Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).

Selain itu, adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi dan dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai.

Akad dalam layanan ini akan dibuat dalam kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Di dalam layanan ULaMM Syariah, sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan syariah yakni dari perbankan, obligasi, dan pasar keuangan syariah. Adapun penyaluran pembiayaan hanya kepada usaha syariah yaitu usaha halal yang tidak mengandung unsur malsir, gharar dan riba.

Pembiayaan ULaMM Syariah dapat dilayani di seluruh unit ULaMM baik unit khusus syariah maupun konvensioanl.

Sampai dengan 2022 telah terealisasi 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan jangkauan layanan pembiayaan syariah, diluncurkan Program Layanan Syariah yang memungkinkan pembiayaan syariah disalurkan melalui seluruh Kantor Unit ULaMM.

Jumlah Unit Layanan Syariah masih akan terus bertambah pada masa mendatang seiring dengan meningkatnya permintaan atas pembiayaan dengan pola syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×