kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pinjaman Macet Fintech Lending Usia 35 Tahun ke Atas Meningkat, Begini Kata Pengamat


Senin, 02 September 2024 / 21:10 WIB
Pinjaman Macet Fintech Lending Usia 35 Tahun ke Atas Meningkat, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. OJK mencatat outstanding pinjaman macet fintech peer to peer (P2P) lending usia 35 tahun ke atas (lebih dari 90 hari) meningkat


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet fintech peer to peer (P2P) lending usia 35 tahun ke atas (lebih dari 90 hari) meningkat. 

Tercatat, pada Juni 2024 sebesar Rp 676,27 miliar atau naik dari posisi Mei 2024 sebesar Rp 637,04 miliar. Posisi Juni 2024 juga meningkat dibandingkan posisi Juni 2023 yang sebesar Rp 584,93 miliar. 

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan pada usia tersebut karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan daya beli masyarakat yang menurun. 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Pendanaan Fintech Lending ke Luar Jawa Turun pada Juni 2024

"Tak bisa dipungkiri PHK hingga pertengahan 2024 sudah mencapai 40 ribu lebih tenaga kerja. Dunia usaha juga tengah lesu dengan daya beli yang menurun," ucapnya kepada Kontan, Senin (2/9).

Nailul juga beranggapan bisa jadi yang mengalami kredit macet adalah perorangan yang terkena PHK dan pengusaha yang terkena imbas lesunya daya beli. Hal itu dibuktikan dari data OJK, pinjaman fintech P2P lending untuk badan usaha yang macet tumbuh sebesar 3,79% secara month to month (MtM), sedangkan perorangan hanya 0,24% MtM per Juni 2024. 

Oleh karena itu, Nailul mengatakan perlu kehati-hatian bagi perusahaan fintech lending dalam menyalurkan pinjaman dari lender ke borrower

"Kunci utamanya adalah perbaikan dalam credit scroing calon borrower," kata Nailul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×