Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.
Lalu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.
TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.
Selain itu, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS.
Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi. Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Jangan sampai terlilit utang, ini ciri pinjol ilegal yang harus diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News