Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.
Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin.
Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
Baca Juga: Kian Marak, Masyarakat Perlu Waspadai Pinjol Ilegal
“Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan,” tulis OJK, dilansir Senin (21/6/2021).
Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Jumlah lender fintech P2P lending terus bertambah, ini pendorongnya
Berikut rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 10 Juni 2021 :
Daftar pinjol berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.
Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.
Lalu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional.
TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.
Selain itu, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS.
Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi. Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Jangan sampai terlilit utang, ini ciri pinjol ilegal yang harus diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News