Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Bahkan banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta jajarannya untuk menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) yang belakangan kian marak terjadi.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, agar tidak terjadi penyalahgunaan tersebut, perlu adanya lembaga yang khusus menangani mikro finance atau pemberian pinjaman dalam skala kecil.
“Saya tidak tahu apakah ini bisa 100% diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kalau bisa ada yang khusus mengawasi mikro finance tersebut,” kata Bambang dalam acara peluncuran buku 25 Tahun Kontan: Melintasi 3 Krisis Multidimensi, Minggu (24/10).
Baca Juga: Kata pemain pinjol resmi perihal penurunan bunga pinjaman fintech 50%
Menurutnya, saat ini pinjaman online belum diregulasi sepenuhnya oleh OJK, dan masih bersifat self regulatory. Meskipun, dengan adanya upaya self regulatory sudah banyak perbaikan yang dilakukan.
Namun, untuk kelengkapan sistem dan mencegah terjadinya kepanikan atau ketidakpastian, Bambang bilang, ada baiknya mekanisme untuk pinjaman online ini lebih diperkuat lagi, entah di OJK-nya ataupun membuat lembaga khusus yang mengawasi pinjaman online tersebut.
Sebab, menurutnya, tugas OJK dalam mengawasi pinjaman online tersebut tidaklah mudah. “Pengawasan khusus tersebut yang harus diperkuat untuk mencegah adanya dampak misalnya terjadi krisis keuangan,” kata Bambang.
Selanjutnya: Ada indikasi pinjol ilegal dapat dana dari asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News