kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Piutang Pembiayaan Paylater Mencapai Rp 6,81 Triliun Per Mei 2024


Selasa, 09 Juli 2024 / 20:39 WIB
Piutang Pembiayaan Paylater Mencapai Rp 6,81 Triliun Per Mei 2024
ILUSTRASI. Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran alias paylater di Jakarta, Kamis (6/7/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kontrak pengguna Buy Now Pay Later mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25% secara tahunan, menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyaluran piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater menunjukkan pertumbuhan. Potensi pasarnya masih cukup besar di kemudian hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut total penyaluran piutang pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan per Mei 2024 sebesar Rp 6,81 triliun.

"Nilai itu meningkat 33,64%, jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Baca Juga: BNI Pertimbangkan Hadirkan Fitur Pay Later di Superapps Wondr

Ia menerangkan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross paylater perusahaan pembiayaan sebesar 3,22% per Mei 2024. Adapun NPF Netto paylater perusahaan pembiayaan sebesar 0,84% per Mei 2024.

Agusman menyampaikan pembiayaan paylater di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar ke depannya. Hal itu sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital.

Sementara itu, OJK juga membeberkan kabar terbaru terkait penyusunan aturan paylater. Agusman menjelaskan saat ini prosesnya masih dalam kajian.

Dia menyatakan dalam aturan tersebut akan mengatur sejumlah poin penting, antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×