Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) sambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan pihaknya turut terlibat dalam perumusan POJK tersebut. Salah satunya terkait pengkategorian modal ventura menjadi dua yakni venture capital corporation dan venture debt corporation.
Menurutnya, pengkategorian yang dibuat akan kembali menghidupkan industri. Sebab perusahaan yang kini menjalankan kegiatan usaha pembiayaan melalui surat utang maupun pembiayaan usaha produktif, tidak lagi wajib memenuhi batas minimum penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
“Pengkategorian ini akan membuat perusahaan modal ventura lebih fokus terhadap kegiatan usahanya untuk membantu pengembangan startup dan UMKM,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).
Dennis menilai, pengkategorian ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Namun, terdapat penguatan dari sisi prudensial dan pengelolaan dana ventura.
Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota
Untuk itu, kata dia, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya.
“Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri VC di Indonesia menjadi lebih berkembang,” tandasnya.
Untuk diketahui, baleid ini mengatur beberapa poin penting salah satunya kategorisasi perusahaan modal ventura berdasarkan skema investasim yang terbagi menjadi dua:
Pertama, perusahaan modal ventura wajib menjalankan usaha yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi atau pengelolaan dana ventura, disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Kedua, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur terkait ekuitas minimum yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan modal ventura. Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori venture capital corporation harus punya ekuitas minimum Rp 50 miliar.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK Bakal Berupaya Lakukan Tindakan Tegas
Lalu bagi perusahaan dalam kategori venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar dan untuk Unit Usaha Syariah (UUS) harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar.
Disebutkan bahwa tenggat waktu yang diberikan regulator kepada perusahaan modal ventura terkait ekuitas minimum ini, satu bulan sejak tanggal surat permintaan rencana pemenuhannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News