Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena berpotensi menekan kualitas aset hingga pertumbuhan premi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kondisi PHK membuat masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran premi asuransi. Akibatnya, risiko polis lapse berpotensi meningkat.
“PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Keamanan Siber, Risiko Serangan Kian Meningkat
Selain itu, Ogi menyebut risiko pada asuransi kredit juga meningkat seiring potensi gagal bayar debitur di tengah pelemahan kondisi ekonomi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Pada lini asuransi jiwa kredit (AJK), OJK menilai dampak PHK juga dapat memicu peningkatan klaim secara tidak langsung. Meski risiko utama yang dijamin dalam produk AJK adalah kematian atau cacat tetap total, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai dapat mempengaruhi kondisi kesehatan maupun psikososial masyarakat.
OJK pun meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko guna menjaga rasio klaim tetap terkendali. Salah satu langkah yang disarankan yakni memperketat proses underwriting, terutama pada sektor-sektor yang rentan terdampak PHK.
Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta menyesuaikan premi dengan profil risiko terkini dan memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
Baca Juga: Premi Reasuransi Turun 1,43% pada Kuartal I-2026, OJK Soroti Dampak Geopolitik
“Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong peningkatan integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat. Dengan langkah tersebut, OJK berharap industri asuransi tetap mampu menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













