Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Baleid ini mengatur beberapa poin penting salah satunya kategorisasi perusahaan modal ventura berdasarkan skema investasi yang terbagi menjadi dua:
Pertama, perusahaan modal ventura wajib menjalankan usaha yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi atau pengelolaan dana ventura, disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Kedua, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur terkait ekuitas minimum yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan modal ventura. Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori venture capital corporation harus punya ekuitas minimum Rp 50 miliar.
Baca Juga: OJK Pantau Ketat Enam Multifinance yang Masuk Pengawasan Khusus
Lalu bagi perusahaan dalam kategori venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar dan untuk Unit Usaha Syariah (UUS) harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar.
Disebutkan bahwa tenggat waktu yang diberikan regulator kepada perusahaan modal ventura terkait ekuitas minimum ini, satu bulan sejak tanggal surat permintaan rencana pemenuhannya.
Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures), Eddi Danusaputro menyatakan bahwa perusahaannya saat ini masuk ke dalam kategori venture capital corporation.
Sayangnya, Eddi enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki perusahaan saat ini, maklum anak usaha PT Bank Negara Indonesia persero Tbk (BNI) ini baru mendapat izin usaha dari regulator pada Januari 2023.
“Ini tidak perlu dibuka ke umum,” ujarnya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Eddi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) mengungkapkan bahwa terkait tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum yang ditetapkan itu masih didiskusikan kepada para anggota.
Apakah penetapan waktu tersebut dianggap terlalu singkat atau seperti apa, Eddi tak menjelaskannya lebih lanjut. “Asosiasi masih tanya-tanya ke anggota,” jelasnya.
Meski demikian, Eddi menyebutkan beberapa nama-nama perusahaan yang masuk dalam pengkategorian tersebut. Untuk perusahaan kategori venture capital corporation di antaranya BNI Ventures, PT Mandiri Capital Indonesia, PT BRI Ventures dan lain-lain.
Baca Juga: POJK 25/2023 Dirilis, Amvesindo: Setiap Modal Ventura Punya Cara Main yang Berbeda
Sementara, untuk kategori venture debt corporation antara lain, PT Bahana Artha Ventura, PT Astra Mitra Ventura, PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) dan lain-lain.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut baleid ini upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan startup serta UMKM.
“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News