Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) selaku regulator telah menetapkan aturan terkait jumlah porsi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perbankan di Indonesia wajib di level 15% pada tahun 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 harus di level 20%.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk (Bank Mayapada), Hariyono Tjahjarijadi mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memenuhi porsi kredit UMKM yang ditetapkan sebesar 15%.
“Saat ini kami belum memenuhi ketentuan kredit UMKM 15% dari total portfolio kredit bank, untuk tahun 2017 ini kami belum bisa memenuhi target tersebut,” ujar Hariyono kepada Kontan.co.id, Rabu (20/12).
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya agar dapat sesuai target pada tahun 2018. Menurut Hariyono kendalanya saat ini adalah pertumbuhan kredit yang praktis sangat minim dan semua bank berebut nasabah-nasabah UMKM yang ada.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan bank per November 2017, Bank Mayapada telah menyalurkan kredit hingga Rp 55,91 triliun, tumbuh signifikan 22,85% secara tahunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 45,51 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News