Reporter: Adi Wikanto |
JAKARTA. Kabar baik bagi peserta dana pensiun (dapen). Mulai enam bulan ke depan, peserta dapen bisa mengambil uang pensiun yang lebih besar. Kementerian Keuangan memperbesar batas minimal pencairan uang pensiunan yang diambil sekaligus, baik untuk peserta dapen Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ataupun Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, telah menetapkan PMK itu 3 April 2012 dan berlaku enam bulan mendatang.
Sekadar Anda tahu, PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya telah ditetapkan di peraturan dapen. Artinya, program ini sudah menargetkan jumlah uang pensiun saat jatuh tempo. Sementara, PPIP adalah program pensiun yang iurannya telah ditetapkan dalam peraturan dapen dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.
Sesuai aturan itu, peserta dapen PPMP bisa mengambil seluruh uang pensiunan secara sekaligus, bila manfaat pensiun per bulan sesuai rumus bulanan maksimal Rp 1,5 juta. Jumlah ini meningkat dari aturan sebelumnya, hanya Rp 750.000 per bulan.
Batas minimal tersebut juga berlaku bagi pensiunan atau ahli waris yang selama ini telah mengambil uang pensiun per bulan senilai maksimal
Rp 1,5 juta. Selain itu, peserta juga mengambil seluruh uang pensiunan bila jumlah total manfaat pensiun di program ini maksimal Rp 500 juta, lebih besar dari aturan sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Sementara, peserta PPIP juga boleh mengambil seluruh akumulasi iuran dan hasil pengembangannya bila jumlahnya kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta. Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Namun aturan ini masih fleksibel. Menteri Keuangan masih memberikan kewenangan bagi pengelola dapen untuk menetapkan pembayaran uang pensiunan asal tidak melebihi jumlah di atas.
Produk anuitas
Dumoli Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), enggan menjelaskan keputusan itu. Alasannya, ia belum mendapatkan surat keputusan PMK tersebut.
Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengklaim, sebagian perubahan PMK itu merupakan hasil usulan asosiasi. Terutama untuk PPIP, karena manfaat pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus sesuai aturan lama hanya Rp 100 juta.
Sisanya harus dibelikan produk anuitas seumur hidup di perusahaan asuransi jiwa. "Masalahnya, imbal hasil produk anuitas itu kurang kompetitif dibandingkan Surat Utang Negara (SUN)," jelas Djoni.
Ia tidak merinci imbal hasil produk anuitas itu. Yang jelas, kupon SUN sekitar 6,25%-8%. Oleh karena itu, dengan pembayaran pensiun lebih besar, diharapkan bisa menguntungkan peserta dapen. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News