CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pos Indonesia Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Targetkan Minimal 472.500 Peserta Baru


Minggu, 19 Februari 2023 / 10:39 WIB
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama joint marketing dengan PT Pos Indonesia (Persero). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kerjasama joint marketing dengan PT Pos Indonesia (Persero) guna meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJSTK dan meningkatkan jumlah transaksi iuran peserta di Kantor Pos.

PT Pos dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan marketing bersama, kunjungan atau sosialisasi, dan menggunakan media promosi secara efektif untuk menarik minimal 472.500 peserta baru dengan target total sebanyak 840.000 peserta selama  periode Maret—November 2023.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris mengatakan total target yang diharapkan ini naik tiga kali lipat daripada tahun sebelumnya. Nilai tersebut juga baru target untuk pendaftar, belum termasuk transaksi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Menggandeng Pegadaian Untuk Perluas Layanan Peserta

“Kalau transaksinya diharapkan bisa jutaan karena peserta akan membayar setiap bulan,” ujar Haris dalam acara Kerja Sama dan Sosialisasi Program Joint Marketing antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia, Jumat (17/2).

Haris menjelaskan pihaknya memiliki sekitar 4.800-an Kantor Pos dan 150.000 agen yang tersebar di seluruh kecamatan di Indonesia yang dapat menjadi sumber daya dalam menjangkau kepesertaan Jamsostek.

Target peserta dalam kerja sama ini adalah mereka yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU), yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, misalnya, petani, nelayan, pedagang, pekerja swasta, Mitra PT Pos Indonesia, penerima bansos, penerima honor, asisten rumah tangga, pemilik warung, dan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×