kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Nomor 73 Tahun 2021 telah diteken, holding ultra mikro resmi dibentuk


Selasa, 06 Juli 2021 / 12:22 WIB
PP Nomor 73 Tahun 2021 telah diteken, holding ultra mikro resmi dibentuk


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding ultra mikro telah sah. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang diteken pada 2 Juli 2021. 

PP tersebut mengatur  pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan  Nasional Madani (PNM). 

Pemerintah selaku pemegang saham pengendali BRI dengan kepemilikan sebesar 56,75% akan melakukan penambahan modal ke BRI lewat mekanisme rights issue dengan mengimbrengkan sebanyak 6,24 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian dan 3,79 juta saham seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.

“Penambahan penyertaan modal negara  dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis PP tersebut dikutip Selasa (2/7).

Baca Juga: PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI

Melalui rencana inbreng, BRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM. Dengan kepemilikan saham mayoritas tersebut, laporan keuangan Pegadaian dan PNM akan terkonsolidasikan dengan laporan keuangan perseroan. Hal ini akan meningkatkan pendapatan konsolidasian di masa mendatang. 

Sebelumnya, BRI telah mengumumkan akan melakukan rights issue sebanyak-banyaknya 28,67 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Itu setara sebanyak-banyaknya 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Adapun dana hasil rencana rights issue setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan untuk pembentukan holding BUMN ultra mikro. Selebihnya, dana rights issue digunakan sebagai modal kerja dalam rangka pengembangan ekosistem ultra mikro, serta bisnis mikro dan kecil.

BRI telah menjadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 22 Juli 2021.  Rights issue ini akan dilaksanakan dalam periode antara persetujuan RUPS sehubungan dengan rencana rights issue sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.

Selanjutnya: Bank BUMN siapkan rencana ekspansi anorganik tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×