Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro sudah terbit.
PP Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli lalu.
Holding tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Sebelumnya BRI (BBRI) telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa. BRI menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).
Baca Juga: Sri Mulyani: PP Holding Ultra Mikro menanti teken Jokowi
Ada pun penyertaan modal negara sebanyak 6.249.999 saham Seri B pada PT Pegadaian dan 3.799.999 saham seri B pada PT PMN.
"Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan seri A dwi warna," tulisan dalam PP dilansir Selasa (6/7).
"PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani".
Meski begitu, PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah. Begitu pula PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusu dalam menjalankan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan guna melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.
Selain menyediakan layanan pembiayaan yang komprehensif, holding ultra mikro juga akan memberikan akses simpanan, pembayaran, dan investasi bagi calon nasabah ataupun nasabah yang sudah terdaftar di ketiga perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News