kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPATK kaji wacana mendorong udang-undang yang mengatur fintech


Selasa, 30 April 2019 / 19:06 WIB
PPATK kaji wacana mendorong udang-undang yang mengatur fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi sinyal untuk mengkaji rancangan undang-undang (RUU) untuk industri fintech. Melalui aturan ini diharapkan akan memperjelas pengaturan fintech dan pembagian kewenangan di tiap lembaga.

Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae menyatakan aturan tersebut masih dalam wacana namun insiasinya bisa saja didorong dari PPATK. Adapun perumusan RUU fintech perlu pembentukan tim lebih dahulu baik dari akademisi, maupun lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu alasan mengapa perlunya aturan ini karena industri fintech semakin besar sehingga diperlukan peraturan yang kuat yang mengaturnya yaitu berbentuk undang-undang (UU). Dengan potensinya yang besar itu diperlukan landasan sebagai dasar untuk mengatur perkembangan, pengawasan industri teknologi finansial serta insentif jika dianggap memberikan bermanfaat.

Itu semua diperlukan sebagai kepentingan bersama dalam mendorong peningkatan ekonomi dan mengamankan integritas sistem ekonomi di Indonesia. Maka itu diperlukan kewenangan dan koordinasi yang jelas antar lembaga seperti OJK, BI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Potensi bisnis fintech bisa besar, jadi bagaimana kita dorong perkembangan dan kecepatannya dengan menghubungkan ke sektor lain. Maka akan jelas, OJK kemana, BI kemana dan Bappebti kemana,” kata Dian di Jakarta, Selasa (30/4).

Namun untuk menerbitkan UU membutuhkan waktu lama. Maka cara tercepatnya adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nantinya revisi aturan tersebut mewajibkan industri fintech melaporkan transaksi keuangan ke PPATK.

"Yang cepat itu dengan mengubah PP 43, itu menjadi cara yang masuk akal. Sehingga para pelaku fintech dan aset virtual wajib melaporkan transaksi keuangannya ke kami sehingga bisa diawasi laporan bagaimana laporan mereka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×