kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi: Banyak fintech ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia


Minggu, 28 April 2019 / 20:05 WIB
Satgas Waspada Investasi: Banyak fintech ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Yang terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada Kontan.co.id, Minggu (28/4).

Tongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia. Pertama, sangat mudah membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.

Kedua, pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia. Ketiga, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih perlu ditingkatkan

"Keempat, Memberikan kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi. OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," jelas Tongam.

Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK. 

"Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal.  Tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web dan aplikasi melalui Kemkominfo," papar Tongam.

Selanjutnya Satnas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim. Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.

Asal tahu saja, hingga saat ini hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×