kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangkal pencucian uang dan korupsi, pemerintah akan perketat aturan fintech


Selasa, 30 April 2019 / 13:44 WIB
Tangkal pencucian uang dan korupsi, pemerintah akan perketat aturan fintech


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan sinyal untuk mengeluarkan aturan baru terkait teknologi finansial alias fintech. Beleid ini nantinya mengatur agar fintech tidak menjadi medium dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah saat ini menyadari perubahan teknologi ini membawa perubahan bukan hanya dalam kegiatan ekonomi tapi juga dalam fungsi regulator.

"Mungkin fungsinya tidak berubah banyak tapi bagaimana diwujudkan pengaturan, otoritas dan pemain saling berkoordinasi dengan baik," jelas dia Jakarta, Selasa (30/4).

Sebab, tak dipungkiri fintech ini bisa disalahgunakan untuk melakukan TPPU dan korupsi karena layanannya dapat dilakukan secara online tanpa adanya tatap muka secara langsung.

Maka itu, kata Darmin, prinsip keuangan 'know your customer' belum tentu dilakukan secara betul. Begitu juga dengan transaksi yang mencurigakan juga bisa kerap terjadi.

"Ini tantangan kita ke depan, nanti ada transaksi dengan metodenya dipecah-pecah yang mengindikasikan TPPU, sementara kita juga belum punya peraturan yang pasti," tambah Darmin.

Dengan demikian, pemerintah akan merubah peraturan yang ada sesuai dengan keadaan saat ini. "Itu harus pasti peraturannya berubah," katanya.

Tapi peraturan soal fintech ini nantinya harus juga mempertimbangkan yang konvensional agar tidak timpang. Sayangnya, Darmin masih belum memberitahu bentuk beleid tersebut nantinya. 

Tapi Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan, dalam jangka pendek pemerintah bisa merevisi PP No, 53/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebab, dalam PP tersebut fintech belum ada keharusan untuk melapor ke PPATK. "Jadi untuk immedietly, ini bisa ditempuh pemerintah. Meskipun revisi PP saja tidak cukup harus ada dasar hukum yang lebih kuat seperti UU yang baru," jelas Dian.

Adapun sejauh ini, PPATK sudah mencium fintech yang terindikasi adanya transaksi mencurigakan. Sayang, Dian enggan membeberkan lebih lanjut. "Ada, tapi tidak terlalu banyak karena sistemnya kita terlalu komprehensif menangani isu ini, belum bisa disclose," tutur dia.

Dengan begitu, perlu adanya aturan yang mengikutsertakan otoritas agar saling komprehensif menangani ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×