kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto


Jumat, 13 Desember 2019 / 18:07 WIB
PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto
ILUSTRASI. Konferensi pers?Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kewajiban lapor transaksi keuangan bagi pelaku usaha financial technology dan pelaku usaha aset kripto (cryptocurrency).

"Saat ini peraturan pemerintahnya (PP) nya sedang dalam proses," kata Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12).

Baca Juga: BCA Flazz catatkan pertumbuhan dalam maraknya Fintech

Badar mengatakan, penyampaian transaksi keuangan ini seperti yang diwajibkan kepada 16 jenis penyedia jasa keuangan (PJK). 

Adapun Wajib lapor itu diantaranya terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM), transaksi keuangan tunai (TKT) dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). 

Hal ini juga mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk aset kripto dan pelaku fintech (saat ini) belum ada aturan yang mewajibkan jadi pihak pelapor," kata dia.

Baca Juga: MDI Ventures siapkan pendanaan US$ 150 juta untuk startup

Badar mengaku telah melakukan pembicaraan terkait hal ini dengan pihak-pihak terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan pelaku usaha dalam industri tersebut.

"Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka pihak fintech dan pihak penyelenggara aset kripto pun berkewajiban untuk patuh melaporkan laporan tersebut," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×