Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 13 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari delapan bank dalam kasus dugaan korupsi di Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora).
Dari transaksi itu dana yang dinilai tak wajar mencapai Rp 2,5 miliar dari perorangan dan dari perusahaan sebesar Rp 4 miliar. Sayang, PPATK menyatakan jumlah keseluruhan masih dalam analisis dan sedang dikaji.
"Dari 13 LTKM tidak menutup kemungkinan ada persamaan-persamaan dengan beberapa kasus belakangan ini," ungkap Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, Senin (6/6).
Pada kasus Sesmenpora ini, PPATK belum melakukan komunikasi bersama Bank Indonesia (BI), karena masih dalam penyelidikan. Dari delapan bank tersebut yang menjadi sarana transaksi keuangan, sebagian besar adalah bank-bank beraset besar.
"Maka bank perlu hati-hati karena bisa menjadi sarana untuk menyamarkan pencucian uang," tambahnya. Maka dari itu, PPATK mengimbau, agar bank perlu waspada jika ada transaksi yang mencurigai dan segera melaporkannya ke PPATK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News