kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Hingga April 2011, PPATK terima 70 ribu laporan transaksi mencurigakan


Senin, 06 Juni 2011 / 12:48 WIB
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan non bank dicurigai menjadi sarana menyamarkan pencucian uang. Sehingga PPATK mengimbau agar jasa keuangan tersebut lebih hati-hati dan segera melapor jika mengendus transaksi yang tidak wajar.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro mengungkapkan, sampai akhir April 2011, PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 70 ribu laporan yang terakumulasi. "Dari laporan sebanyak 70 ribu ini, nilainya bervariasi ada yang di atas seperti kasus di bank belakangan ini," ucap Subintoro, Senin (6/6).

PPATK mencatat, 80% laporan tersebut datang dari bank, sedangkan non bank masih relatif kecil.

Lebih lanjut, 80% tersebut lebih banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) daripada bank umum. Mengurangi potensi fraud ini, akhirnya PPATK melakukan sosialisasi ke BPR di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PPATK juga menyediakan sarana aplikasi Gathering Report Information in Reporting System (GRIPS) pada awal tahun 2011, dengan nilai investasi yang rendah untuk BPR. "Bank wajib melaporkan ke PPATK jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×