kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.878   8,00   0,05%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Hingga April 2011, PPATK terima 70 ribu laporan transaksi mencurigakan


Senin, 06 Juni 2011 / 12:48 WIB
Hingga April 2011, PPATK terima 70 ribu laporan transaksi mencurigakan
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan non bank dicurigai menjadi sarana menyamarkan pencucian uang. Sehingga PPATK mengimbau agar jasa keuangan tersebut lebih hati-hati dan segera melapor jika mengendus transaksi yang tidak wajar.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro mengungkapkan, sampai akhir April 2011, PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 70 ribu laporan yang terakumulasi. "Dari laporan sebanyak 70 ribu ini, nilainya bervariasi ada yang di atas seperti kasus di bank belakangan ini," ucap Subintoro, Senin (6/6).

PPATK mencatat, 80% laporan tersebut datang dari bank, sedangkan non bank masih relatif kecil.

Lebih lanjut, 80% tersebut lebih banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) daripada bank umum. Mengurangi potensi fraud ini, akhirnya PPATK melakukan sosialisasi ke BPR di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PPATK juga menyediakan sarana aplikasi Gathering Report Information in Reporting System (GRIPS) pada awal tahun 2011, dengan nilai investasi yang rendah untuk BPR. "Bank wajib melaporkan ke PPATK jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×