kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

PPATK memberikan lima rekomendasi kepada BI


Rabu, 25 Mei 2011 / 23:04 WIB
PPATK memberikan lima rekomendasi kepada BI
ILUSTRASI. Kini, pengguna OVO dapat melakukan pembayaran di merchant favorit dengan mengunggah gambar QRIS merchant pilihan dari galeri ponsel.  


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) agar lebih mengamankan sistem perbankan nasional. Pasalnya belakangan ini banyak terjadi kecolongan dana nasabah di perbankan.

Wakil Ketua PPATK, Gunadi, menyampaikan, rekomendasi pertama adalah penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 75 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua, PPATK mengusulkan peningkatan kerjasama antar bank dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana seperti penundaan transaksi dalam pasal 26 undang-undang TPPU.

Ketiga, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU TPPU. “Yaitu penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana,” ujar Gunadi.

Kelima yakni penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due diligence dalam hal terdapat transaksi penempatan Deposito on Call (DoC) dana milik Pemerintah Daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan atau besar pada kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×