Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kerja sama koordinasi manfaat alias coordination of benefit (COB) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berpotensi menurunkan premi produk asuransi kesehatan di industri asuransi swasta. Pasalnya, dalam kontrak kerja sama koordinasi manfaat, seluruh manfaat dasar peserta ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, skema koordinasi manfaat ini memungkinkan peserta memperoleh manfaat lebih, khususnya manfaat non medis dari asuransi swasta apabila meramu Jaminan Kesehatan Nasional yang diperolehnya dengan asuransi tambahan. “Sementara, untuk manfaat medis nyaris kami tanggung tanpa batas,” ujarnya ditemui KONTAN, Rabu (2/4).
Dengan catatan, sistem rujukan berjenjang apabila ingin memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit. Peserta tidak bisa langsung datang ke rumah sakit, kecuali dalam keadaan darurat yang itu pun dibatasi kondisinya.
“Intinya, nyaris semua manfaat medis peserta, kami tanggung. Jadi, kalau peserta ingin memperoleh asuransi tambahan pun, sebagian besar klaimnya tetap akan banyak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, barangkali asuransi swasta bisa menurunkan preminya, karena manfaat medis dasarnya toh kami yang tanggung,” terang Fachmi.
Menanggapi itu, Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI menjelaskan, pihaknya bersedia menurunkan premi asuransi kesehatan. Namun, yang terpenting, perlu ada hitung-hitungan sejauh mana koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan mampu menekan biaya kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News