Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Akhirnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan dan industri asuransi swasta merampungkan perjanjian kerja sama koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Kontrak itu bakal mengatur manfaat pelayanan kesehatan peserta, pembayaran premi atau iuran, edukasi, klaim, termasuk sistem informasi.
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan bilang, skema koordinasi manfat akan memungkinkan peserta untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan lebih, khususnya manfaat non medis dengan keikutsertaannya di perusahaan asuransi swasta.
"Prinsip koordinasi manfaat ini berlaku apabila peserta membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya, Kamis (2/4).
Koordinasi manfaat merupakan proses dimana dua atawa lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama, membatasi total manfaat dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dijaminkan.
Melalui mekanisme ini, lanjut Fachmi, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas perawatan dan mendapatkan manfaat lain yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pesera juga bisa menikmati pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Dengan catatan, sudah memiliki asuransi tambahan ya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News