Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Nasabah asuransi kendaraan bermotor boleh berharap-harap cemas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mengkaji tarif referensi asuransi kendaraan bermotor yang akan berlaku tahun depan. Ada kemungkinan, tarif referensi ini meningkat, karena tarif lama sudah berlaku dua tahun lalu. Nah, peningkatan tarif menjadikan premi asuransi kendaraan bermotor semakin mahal.
Selama ini, tarif referensi asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011. Ketentuan ini wajib berlaku bagi perusahaan asuransi yang belum memiliki data statistik komprehensif. Misalnya, karena baru dua tahun menjual asuransi kendaraan, sehingga perusahaan itu belum bisa mengukur risiko dan harga premi.
Salah satu isi aturan lama, kendaraan seharga hingga Rp 150 juta, biaya pertanggungannya 0,27% untuk risiko kehilangan dan 2,16% untuk kecelakaan. Artinya, bila nasabah ingin membeli asuransi kendaraan dengan pertanggungan kehilangan atau total lost only (TLO), wajib membayar premi 0,27% dari harga kendaraan.
Nah, tarif referensi pada 2013 kemungkinan meningkat karena harga spare part terus meningkat. Namun, bisa juga semakin murah karena persaingan semakin ketat. "Sejauh ini belum ada petunjuk (tarif baru)," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, akhir pekan lalu.
Regulator masih membaca laporan statistik asuransi kendaraan bermotor dari pelaku industri. Statistik itu berisi data profil asuransi kendaraan hingga klaim.
Menurut Isa, saat rapat terakhir dengan tim peninjau, belum masuk pada tahap mengeluarkan angka. "Masih seleksi data," katanya. Menurut dia, perubahan tarif referensi tergantung tiga hal. Pertama, kebijakan perusahaan itu sendiri. Misalnya tata cara perusahaan asuransi kendaraan bermotor memilih risiko. Jika proses underwritting lebih ketat, kemungkinan menurunkan risiko kecelakaan.
Kedua, kebijakan menangani klaim. Misalnya karena dalam promosi, perusahaan menjanjikan penanganan klaim selama 24 jam, itu bisa meningkatkan premi. Ketiga, kenaikan biaya jasa dan spare part berpengaruh. "Bagi kami, perubahan tarif tergantung kondisi pasar," ujar Hardianto Wirawan, Corporate Strategic Planning Division Head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News