Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan, sebelum dilebur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan menyelesaikan satu peraturan menteri keuangan (PMK) dan tiga peraturan ketua Bapepam-LK rampung.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian memaparkan, peraturan yang ditargetkan rampung itu adalah draf PMK produk asuransi dan pemasaran asuransi, rancangan peraturan ketua Bapepam-LK tentang tata cara penghitungan modal minimum berbasis risiko, rancangan tentang aturan pedoman menentukan liabilities, dan tentang dukungan reasuransi serta retensi sendiri.
Meski sisa waktu tahun 2012 tinggal hitungan hari, Isa optimis keempatnya rampung dan bisa diberlakukan pada tahun depan. "Semuanya prioritas, kami ingin semua selesai tahun ini sih," ujarnya. Target segera memberlakukan beleid baru itu lantaran kondisi industri perasuransian makin berkembang. Alhasil butuh beleid yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
Keempat draf PMK dan peraturan ketua Bapepam-LK tersebut saat ini dalam proses permintaan tanggapan dari pelaku pasar. Meski waktunya mepet, regulator memiliki sisa waktu sekitar 1,5 bulan untuk menyelesaikan.
Isa optimis target rampung sebelum akhir ini dapat tercapai. Sebab beberapa pelaku saat ini sudah memberikan masukan kepada regulator. Dari asosiasi juga sudah memberikan masukan langsung kepada koordinator yang menangani draf beleid tersebut. "Saya tidak ingat tapi ada satu dua sudah langsung diberikan," kata Isa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News