kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Premi asuransi penjaminan melorot 34,6%


Senin, 04 Desember 2017 / 17:35 WIB
Premi asuransi penjaminan melorot 34,6%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi umum sepertinya harus berpikir kembali untuk bisa memaksimalkan potensi bisnis dari maraknya pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah. Pasalnya, capaian premi dari lini bisnis penjaminan justru melorot.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga bulan September kemarin premi yang masuk ke kantong industri dari lini usaha tersebut hanya mencapai Rp 909,6 miliar. Angka ini amblas 34,6% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 1,39 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Achmad Dalimunthe menyebut penurunan premi secara signifikan ini di antaranya terjadi karena bisnis penjaminan, terutama surety bond untuk proyek infrastruktur tidak bisa dioptimalkan oleh pelaku industri.

Pasalnya, sejumlah proyek yang dikerjakan oleh kontraktor BUMN, telah mendapat fasilitas bank garansi dari pihak perbankan. "Sehingga persaingannya makin ketat," kata dia belum lama ini.

Di sisi lain, persaingan pun dihadapi dengan industri penjaminan kredit. Soalnya, industri ini juga punya beberapa produk yang beririsan dengan produk suretyship yang dijajakan oleh perusahaan asuransi kerugian.

Bahkan menurut Achmad, karena persaingan yang makin ketat, beberapa pemain pun kini disebutnya tak lagi fokus berbisnis di lini asuransi penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×