kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi asuransi rangka kapal turun, kemampuan underwriter perlu ditingkatkan


Kamis, 21 Maret 2019 / 21:44 WIB
Premi asuransi rangka kapal turun, kemampuan underwriter perlu ditingkatkan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Premi lini bisnis asuransi rangka kapal (marine hull) terus menurun. Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), per 2018, premi asuransi ini turun 1,41% secara year on year (yoy), dari Rp 1,59 triliun per 2017 menjadi Rp 620 miliar. Padahal, premi asuransi rangka kapal masih mencapai Rp 1,79 triliun per 2016.

Berdasarkan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi rangka kapal memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya. Jenis asuransi ini juga memberi jaminan terhadap bahaya laut dan risiko pelayaran lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, lini bisnis ini memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri asuransi umum. Alasannya, risiko yang dilindungi oleh jenis asuransi ini besar sekali. Sementara itu, kapal-kapal yang dijamin sudah berumur tua. 

“Industri kelautan juga bisa dibilang belum benar-benar diperhatikan secara intensif,” kata dia, Rabu (13/3).

Oleh karena itu, menurut Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, untuk bisa menggarap bisnis asuransi rangka kapal, underwriter memerlukan pengetahuan khusus dan pengalaman terkait asuransi ini. 

Underwriter juga perlu memiliki kemampuan untuk memperhitungkan arus kas perusahaan. Alasannya, nilai klaim asuransi rangka kapal cukup besar.

Selain itu, para underwriter ini juga perlu menganalisis jaringan reasuransi perusahaannya serta memperhitungkan mitigasi fraud. 

Pasalnya, selama ini, ketidakmampuan underwriter dalam menganalisis risiko dan faktor fraud menjadi penyebab buruknya hasil bisnis ini. 

“Bahkan ada pemain yang memutuskan keluar dari bisnis tersebut,” kata Dody saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3).

Meskipun begitu, masih ada beberapa pemain yang menggarap lini bisnis ini. Menurut Dody, sepanjang ada perbaikan risiko objek pertanggungan, perusahaan asuransi dapat meng-cover asuransi rangka kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×