Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat bahwa penempatan premi reasuransi ke luar negeri perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme penyebaran risiko atau risk spreading yang lazim dalam industri reasuransi global.
Untuk risiko-risiko besar, kompleks, dan bernilai pertanggungan tinggi, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi dan reasuransi memang membutuhkan dukungan kapasitas internasional agar perlindungan kepada tertanggung tetap memadai.
Budi juga menerangkan terdapat beberapa faktor penyebab premi reasuransi mengalir ke luar negeri. Dia mengatakan, salah satunya faktor nilai pertanggungan pada lini usaha tertentu, seperti properti industri, energi, rekayasa, marine, aviasi, kredit, dan risiko bencana alam sering kali sangat besar.
Baca Juga: Per Maret 2026, 8 dari 9 Reasuransi Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama
"Dengan demikian, tidak seluruhnya dapat ditahan di dalam negeri," katanya kepada Kontan, Minggu (10/5/2026)
Faktor lainnya, yaitu perusahaan reasuransi domestik juga harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kapasitas modal, rasio solvabilitas, dan konsentrasi risiko.
Untuk beberapa proyek besar, Budi bilang terdapat kebutuhan dukungan dari reasuradur internasional yang memiliki spesialisasi, rating tertentu, atau pengalaman global pada risiko yang sangat teknis.
Jadi, Budi menerangkan isu tersebut bukan semata-mata karena industri tidak ingin menempatkan premi di dalam negeri, tetapi lebih mengedepankan kesesuaian antara besarnya risiko yang berkembang di pasar dengan kapasitas, permodalan, kapabilitas teknis, dan risk appetite reasuransi nasional.
Melihat kondisi tersebut, OJK juga mendorong industri reasuransi untuk meningkatkan ekuitas agar mampu menyerap risiko yang lebih besar.
Berdasarkan data OJK, total ekuitas industri reasuransi mencapai Rp 8,75 triliun per Maret 2026. Jika dilihat rinci, ekuitas industri mengalami penurunan dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar Rp 8,88 triliun. Atas dasar itu, kapasitas reasuransi domestik terbilang masih sangat relatif terbatas.
Sementara itu, OJK mencatat, aset industri reasuransi mencapai Rp 43,41 triliun per Maret 2026. Jika ditelaah, nilainya mengalami peningkatan dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar Rp 42,20 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













