Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri reasuransi mencapai sebesar Rp 5,84 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh 6,90% secara tahunan (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pertumbuhan premi tersebut mencerminkan aktivitas penjaminan risiko yang masih terjaga di industri reasuransi.
Baca Juga: OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola untuk Tekan Fraud Klaim Asuransi Kesehatan
Selain premi, total aset perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 43,53 triliun atau relatif stabil dengan sedikit penurunan 0,3% YoY. Adapun nilai klaim reasuransi tercatat sebesar Rp 1,90 triliun atau menurun 19,55% YoY.
“Penurunan klaim ini mencerminkan adanya perbaikan profil risiko serta pengelolaan klaim yang semakin baik di industri reasuransi,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Secara total, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 29,98 triliun per Februari 2026 atau tumbuh 7,41% secara tahunan (YoY).
Dari sisi permodalan, Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 327,98%, masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan yakni sebesar 120%.
Sebagai tambahan informasi, aset industri asuransi per Februari 2026 mencapai sebesar Rp 1.219,35 triliun atau tumbuh 6,80% YoY.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Kendaraan Listrik Masih Prospektif, Ini Pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













