kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,72   14,42   1.59%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi rendah untuk bank tertentu


Rabu, 22 Mei 2013 / 14:53 WIB
Premi rendah untuk bank tertentu
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis 1,22 poin atau 0,02% ke level 6.603,79 pada Rabu (8/12).


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penerapan premi diferensial berbasis risiko. Terbaru, lembaga penjamin dana masyarakat ini akan memberikan premi paling rendah untuk bank yang baru berdiri atau bank baru merger.

Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, menyampaikan bagi bank baru dalam dua tahun pertama sejak berdiri wajib membayar premi sebesar 0,15% dari dana pihak ketiga (DPK) per tahun. Kebijakan ini diambil karena bank baru belum memasukkan data kinerja keuangan ke LPS. "Dalam menentukan premi, LPS membutuhkan data kinerja satu tahun," ujarnya, Selasa (21/5). Nah, setelah dua tahun beroperasi, LPS akan menilai rasio-rasio keuangan pokok bank, yang mewakili aspek permodalan, aspek kualitas asset, aspek rentabilitas dan aspek likuiditas.

Divisi Manajemen Risiko LPS, Hari Prasetyo, menambahkan bagi bank yang melakukan penggabungan usaha atau merger, penilaian premi berdasarkan penilaian atas bank-bank yang terlibat dalam penggabungan tersebut. "Perhitungan premi bagi bank yang merger akan dihitung berdasarkan rata-rata risiko kedua bank," ucapnya.

Dalam perhitungan premi LPS akan menggunakan sistem pembobotan. Komposisinya, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) 35%, kualitas aktiva produktif (KAP) 15%, net non performing loan (NPL) dan 15%, return on assets (ROA) 5%, return on equity (ROE) 5% dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 5%.

Sisanya, net interest margin (NIM) atau net operating margin (NOM) 5%, loan to deposit ratio (LDR) atau financing to deposit ratio (FDR) 5%, dan antar-bank pasiva (ABP) 5% dan.

Premi diferensial akan berlaku pada tahun 2015. Premi yang akan dibayarkan bank antara 0,15% - 0,35% dari DPK per tahun. Bank yang berisiko rendah akan mendapat premi kecil, sementara bank risiko besar dapat premi besar. LPS berharap, kebijakan ini bisa memacu bank memperbaiki risikonya. Saat ini premi LPS di pukul rata 0,2% dari DPK per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×