kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Premi risiko segera menjadi panduan SBDK


Selasa, 08 November 2011 / 09:49 WIB
Premi risiko segera menjadi panduan SBDK
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Kamis (15/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/10/2020.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana membuat risiko premi menjadi panduan utama penentuan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan.

panduan tersebut dibuat terpisah dari tiga komponen utama yang sudah ada.

"Sekarang ini komponennya harga pokok dana, biaya overhead dan profit margin. Untuk sampai ke suku bunga kredit, mesti ditambah panduan, yaitu premi risiko. Ini yang sebenarnya akan kami garap," ujar Direktur Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso, Senin (7/11).

Tujuan penambahan ini agar bank-bank memiliki pemahaman yang kompak tentang cara menentukan premi risiko. Wimboh menuturkan angkanya tak harus sama persis antara bank satu dengan lainnya. Yang penting disesuaikan dengan jenis kredit yang diberikan. Dengan adanya pedoman premi risiko BI berharap akan ada standar komplet terkait SBDK dan suku bunga bisa lebih ditekan ke bawah.

Cara penghitungan premi risiko secara sederhana dapat dilakukan dengan menggunakan pengalaman kerugian masa lalu (default experience). Misalkan, suatu bank dalam setahun mengalami gagal bayar sebanyak 1% dari total kredit jenis tertentu di wilayah tertentu, ketika dibuktikan mundur beberapa tahun angkanya tetap 1%. Ini berarti, premi risiko dari default experience-nya sebesar 1%.

Wimboh menambahkan, BI masih terus berdiskusi dengan kalangan perbankan untuk mencapai titik temu terkait penentuan komponen suku bunga kredit, termasuk premi risiko.

Soal belum masuknya komponen premi risiko dalam SBDK diakui oleh Bank Danamon. Melalui situs resminya, Bank Danamon menjelaskan, "SBDK belum tentu sama dengan besarnya suku bunga kredit yang dikenakan ke nasabah. Hal ini disebabkan SBDK belum memperhitungkan premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur," demikian penjelasan Danamon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×