Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) khawatir aturan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) pada industri perbankan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Akibatnya, tujuan utama dari peraturan ini untuk mendorong kompetisi perbankan dan efisiensi perbankan nasional tidak berjalan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Darmansyah Hadad menyebut, pelaksanaan pelaporan SBDK pertiga bulan pada perbankan perlu diketahui masyarakat. "Saya khawatir masyarakat tidak tahu pengumuman SBDK yang diumumkan pada wesbite bank dan koran, kalaupun ingin tahu bisa datang ke bank, tetapi itu tidak mudah," tutur Muliaman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) triwulan II/2011, Selasa (12/7).
Oleh karena itu, wasit perbankan akan terus meneliti efektifitas aturan SBDK tersebut untuk mengetahui informasi yang diterima masyarakat. Adapun bank sentral berencana menambahkan sarana untuk transpansi suku bunga ini sehingga dapat benar-benar terbuka dan masyarakat dapat mengetahui dan dapat memilih suku bunga yang sesuai.
Sebagai informasi, perbankan wajib mengumumkan SBDK di website, media massa dan kantor setiap bank. Perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), lalu biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan, namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News