Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan bahwa aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan program anuitas dalam dana pensiun, mulai Oktober 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun, dan peserta wajib menggunakan 80% dari saldo manfaat pensiun, yang bernilai lebih dari Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21, untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan peserta pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara berkala melalui produk anuitas asuransi jiwa atau program dana pensiun manfaat berkala.
Baca Juga: Dana Pensiun Tak Dapat Dicairkan 10 Tahun, Begini Respons Perencana Keuangan
Ketentuan ini telah diatur dalam POJK 27/2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa peserta dana pensiun dengan saldo manfaat lebih dari Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21, wajib membeli produk anuitas.
Namun, jika saldo manfaat peserta kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, dana tersebut dapat dibayarkan sekaligus. Demikian pula, kelebihan saldo di atas Rp 1,5 miliar juga bisa dibayarkan langsung.
"Yang mana besaran manfaat pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar," kata Syarif kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).
Selain itu, aturan baru ini mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk menawarkan produk anuitas dengan durasi 10 hingga 25 tahun. Sebelumnya, anuitas diberikan seumur hidup, yang menyebabkan nilai manfaat bulanan semakin kecil.
Baca Juga: OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah
Meskipun regulasi ini sudah diatur dengan baik, Syarif menyoroti bahwa jumlah perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk anuitas masih sangat terbatas. Ia berharap lebih banyak perusahaan asuransi akan tertarik untuk menjual produk ini di masa mendatang.
Kapler Marpaung, Pengamat Asuransi dan Dosen di Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM, menambahkan bahwa produk anuitas memiliki beberapa manfaat, seperti pembayaran bulanan rutin selama jangka waktu tertentu dan jaminan pembayaran kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Namun, ada kekurangan dalam bentuk keterikatan jangka panjang dan risiko pada hasil pengembangan investasi.
Baca Juga: Hanwha Life Luncurkan Unitlink Hanwha Optimal Protection Excellence
Kapler juga menyebutkan bahwa aturan baru dari OJK akan memperkuat peran anuitas dalam pengelolaan dana pensiun, mendorong pertumbuhan asuransi jiwa di Indonesia, dan mengharuskan perusahaan asuransi jiwa untuk menawarkan produk anuitas yang andal.
Mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun tidak dapat mencairkan anuitas sebelum mencapai usia kepesertaan 10 tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan mendorong alokasi 80% dari dana ke produk anuitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News